Sabtu, 22 Oktober 2011

Hindari Software Bajakan Dengan FOSS

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memang sangat luar biasa. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor membawa sebuah konsekuensi beberapa pihak untuk selalu berusaha meng-update. Hal ini sekaligus membawa konsekuensi logis bagi individu-individu yang memiliki ambition drive atau dorongan untuk maju agar mereka-mereka tidak ketinggalan kereta  express yang bernama TIK alias Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi sekarang telah menjadi kebutuhan, terlebih dalam dunia pendidikan. Sekolah sebagai lembaga formal pendidikan pun telah merumuskan dan mengaplikasikan kurikulum dengan basis TIK dari tingkatan sekolah dasar atau pendidikan dasar sampai sekolah menengah tingkat atas bahkan termasuk perguruan tinggi. Bermula dari pengenalan alat atau sarana teknologi komputer sampai pada tahap penerapan teknologi komputer sudah menjadi menu wajib di sekolah-sekolah. Bahkan pada tataran sekolah-sekolah yang sudah maju, internet sudah menjadi menu rutin bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

Saat para penggiat TIK di sekolah ( baca : guru ) dari berbagai sekolah bertemu dalam even Training of Trainer (TOT) di BPTIKP (Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan) Jawa Tengah di Semarang, hal yang menarik perhatian adalah tentang materi pemanfaatan Free Open Source Software (F/OSS) untuk  pembelajaran.  Free/Open source Software dalam bahasa sederhana adalah perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari, dimodifikasi, didistribusikan ulang, dan disebarluaskan.

Ada apa dengan F/OSS ? Lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau sering disebut dengan IPR (Intellectual Property Right) menjadi salah satu dasar arah penggunaan Free Open Source Software (F/OSS). Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak. Oleh karenanya sebagai manusia-manusia yang berpendidikan, kita juga harus dapat memahami dan mengakui tetang hak atas kekayaan intelektual dari seorang atau lembaga tertentu.

Permasalahan yang terjadi sebenarnya  adalah saat sekolah sedang giat-giatnya berpacu dengan teknologi komputer ternyata ada sesuatu yang menurut saya sangat ironis sekali.  Hal ini karena saat ini mayoritas dilembaga-lembaga formal semisal sekolah-sekolah masih menggunakan software yang  umumnya masuk kategori ilegal atau bajakan (mudah-mudahan ini hanya asumsi). 

Mahalnya biaya pembelian software legal adalah salah satu pertimbangan. Keterbatan finasial menjadi salah satu faktor penyebab untuk mengambil jalan pintas, yaitu software bajakan. Padahal jika kita telusuri lebih lanjut, kita sebenarnya dapat menggunakan aplikasi yang betul-betul free yaitu  Linux Ubuntu yang dapat dijadikan acuan  dalam dunia pendidikan. Aplikasi untuk office juga lengkap, ada pengolah kata, presentasi dan spreadsheet. Fasilitas lain yaitu dapat melakukan konversi dokumen menjadi format PDF. Berbagai keunggulan lain yaitu fasilitas multimedia untuk aplikasi pembelajaran.
linux4window.com

Satu pertanyaan yang mungkin dapat menjadi pertimbangan adalah jika ada yang software yang free mengapa kita  harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan software yang mahal ?
Semoga bermanfaat. Salam ..
 
Sumber : http://rasimunway.blogspot.com/2011/10/hindari-software-bajakan-denga-foss.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar