HAK
CIPTA, PATEN & MEREK
HAK
CIPTA
Menurut
UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu”.
Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin
melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi
Etik Hak Cipta:
•Pemberian
hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan
hak moral milik pemegang hak cipta
Paten
UU
no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan)
adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Inventor
(penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan
invens.
Sifat
paten
•Pemberian
hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
•Paten
diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu
•Teritorial
•Terdapat
pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga
mengurus kesahihan sertifikat paten
Subyek
yang dapat di patenkan :
•Proses:
Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin:
Mencakup alat dan aparat.
•Barang
yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.
Dimensi
Etis Paten :
•Mengenai
subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional,
teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai
perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam
menciptakan sebuah karya
•Mengenai
kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan
proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan
pelanggaran.
Merek
UU
no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka,
susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Ekuitas
merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama
dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah
barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Perbedaan
merek
•Merek
dagang
•Merek
jasa
•Merek
kolektif : merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.
Perolehan
hak cipta
Setiap
negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan
bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu
ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada
sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu
ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila
gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium
tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang
hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu
ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran
ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada
yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta
yang sah.
Pemegang
hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan
pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan
hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris
(Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8).
Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan
prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda
hak cipta
Dalam
yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak
cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu
"pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau
pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang
hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak
cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya
dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis
beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan
tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon)
pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada
perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi,
terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada
sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat
manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan
menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang
© merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam
(X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
Jangka
waktu perlindungan hak cipta
Hak
cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda
untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung
pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika
Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang
diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di
dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara
umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun
bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU
19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan
hukum atas hak cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain.
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman
penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat
disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah
dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU
19/2002 bab XIII).
Sumber :
http://tulisan-muchlis.blogspot.com/2011/06/hak-cipta-paten-merek.html
http://arilbahtiar.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar