Senin, 30 Juni 2014

Potensi dan Prosfektif Waralaba (Franchise) di Bidang IT

Apakah Anda sering bingung dengan perbedaan waralaba dan franchise?Mari saya jelaskan lebih detail tentang kata-kata istilah di waralaba dan franchise tersebut.

            Waralaba dan franchise itu pada dasarnya mempunyai arti yang sama. Waralaba itu sendiri adalah bahasa Indonesia yang mana di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai denga kesepakatan,  hak kelola, hak pemasaran. Begitu juga artinya dengan franchise. Wara berarti lebih dan Laba itu mempunyai arti untung, jadi waralaba itu sering mempunyai arti kata lain lebih untung.

            Kata Franchise dipopulerkan oleh negara Amerika Serikat sekitar akhir perang dunia ke-2 atau sekitar tahun 1960-an. Saat itu banyak berkembang bisnis maupun penipuan yang menggunakan sistem franchise. Tetapi kata franchise ini adalah bahasa Perancis yang sejarahnya dahulu kala raja memberikan hak tanah kepada para bangsawan dengan hak balik upeti kepada raja.

            Kata lain yang ada di dalam bisnis waralaba dan franchise adalah franchising, sama artinya pewaralabaan, franchisor adalah pewaralaba (yang mempunyai usaha waralaba), sedangkan franchisee adalah orang yang menjalankan usaha waralaba dari franchisor. Lalu mengapa memilih waralaba sebagai opsi dalam berbisnis? Waralaba diminati para pengusaha atau investor karena resiko gagal lebih kecil dibanding membangun usaha sendiri. Sistem waralaba mempunyai prosedur dan sistem kerja maupun marketing yang siap pakai, ini menghemat waktu, tenaga dan pikiran bagi para franchisee.

A. Definisi Waralaba (Franchise)

            Suatu strategi pemasaran yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha. Suatu cara untuk mengemas suatu produk atau suatu usaha dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumen yang lebih Iuas. (sesuai Peraturan Menteri no. 12/2006 tentang Waralaba)

            Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba. (sesuai rancangan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba)


            Waralaba adalah Sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain.

Contoh Waralaba Franchise bidang IT :


            Bisnis warung internet (warnet) dan game online masih potensial, terutama di daerah. Ini yang mendorong Priya Wahyu mendirikan usaha warnet dan game online di Surabaya, Jawa Timur sejak 2012 dengan mengusung brand Sinar Warnet Game Online.
            Saat ini Priya memiliki satu gerai yang terletak di Jalan Abdul Karim No 73 Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, Priya sempat membuka satu cabang tetapi ditutup lantaran lokasi yang tidak sesuai. Agar bisnisnya bisa lebih berkembang, sejak Agustus 2013, Priya menawarkan kemitraan.
            Ada tiga paket kemitraan yang ditawarkan. Pertama, paket Rp 6 juta. Pada paket ini calon mitra tidak perlu menyiapkan lokasi karena usahanya akan digabung dengan lokasi pemilik waralaba.
            Kedua, paket Rp 75 juta. Mitra akan mendapatkan perangkat komputer sebanyak 18 unit dengan 1 unit komputer untuk server, perlengkapan branding dan karyawan. Pada paket ini, mitra harus menyiapkan lokasi usaha seluas 50 meter persegi (m2).
            Ketiga, paket Rp 125 juta. Untuk paket ini mitra akan mendapatkan 18 unit komputer dengan 1 unit komputer server, perlengkapan branding, karyawan dan mini kafe. Luas lokasi yang harus mitra siapkan seluas 100 m2. Fasilitas lainnya adalah survei lokasi.
            Sinar Warnet dan Game Online menyediakan 14 jenis permainan baru. Tarif sewa per jamnya sebesar Rp 2.500 per jam. Hingga saat ini bisnis warnet dan game online besutan Priya belum mempunyai mitra. Alasan dia, kebanyakan calon mitra yang tertarik belum mempunyai lokasi yang cocok dan strategis. Selain itu, Priya juga tidak melayani calon mitra di luar Jawa Timur.
Contoh lainnya yaitu :

Apple, Microsoft, Google, Facebook dan Zynga adalah perusahaan-perusahaan raksasa teknologi yang sukses berkat kepemimpinan para technopreneur yang canggih dan visioner. Di era teknologi komunikasi dan informasi, mereka yang menciptakan konektifitas akan menguasai dunia. Tak pelak, di tengah dunia usaha yang semakin bergantung pada ICT ( Information and Communication Technology), seorang entrepreneur mau tak mau harus menguasai teknologi atau tersingkir. Pertanyaannya, siapkah Anda menjadi Steve Jobs atau Bill Gates berikutnya?
            Program Studi Technopreneurship bertujuan menciptakan para entrepreneur di bidang teknologi tinggi yang berkembang dengan pesat seperti ICT (Information and Communication Technology). Selain itu mahasiswa akan diajari cara membangun perusahaan teknologi yang sukses, menggunakan teknologi untuk merevolusi bisnis, membeli dan mengembangkan franchise technology, menjadi social entrepreneur yang mampu mengubah hidup orang banyak, dan menyebarkan “virus-virus” kewirausahaan dan keahlian dalam membuat business plan, mengembangkan business model, dan mengguncang peta persaingan bisnis lewat produk-produk dan jasa-jasa berbasis teknologi tinggi yang revolusioner.

Computer & Information Technology Technopreneurship mempelajari bagaimana mengembangkan ide dan mengelola suatu bisnis baru berbasis ICT dan berbagai keterampilan dan pengalaman lapangan dengan dibimbing mentor ahli untuk membuat suatu bisnis model, bisnis plan serta mengembangkan suatu produk inovasi baru dengan basis teknologi informasi dan komputer.  Contoh bisnis industri ICT: E-health, E-business, Cloud Computing, Software Apps, Games

Smart Franchise Technopreneurship mempelajari bagaimana memulai bisnis dan membesarkan bisnis dengan strategi waralaba dan berbagai keterampilan dan pengalaman lapangan untuk membuat suatu bisnis model, bisnis plan serta mengembangkan suatu produk yang berpotensi dikembangkan dengan sistem waralaba berbasis teknologi.  Contoh bisnis industri Franchise: Services, Education, Food, Healthcare, Travel, Children’s Business

Smart Real Estate Technopreneurship mempelajari bagaimana menganalisa pasar dan membuat studi kelayakan bisnis di bidang green real estate dan berbagai  ilmu dan pengalaman lapangan dengan bimbingan para praktisi ahli melalui mata kuliah menarik seperti Real estate Financing and Valuation, Green Building, Buying Behavior in Real Estate, Urban Retrofitting in Asian Megacities. Contoh bisnis industri Real Estate : Developer, Property Consultant, Real Estate Investment, Property Management

Life Sciences Technopreneurship mempelajari bagaimana mengembangkan ide dan membuat suatu bisnis yang memiliki dampak positif bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat dan berbagai keterampilan bisnis dan pengalaman lapangan oleh peneliti ahli dan praktisi untuk membuat bisnis model, bisnis plan serta mengembangkan suatu produk inovasi beserta cara komersialisasinya. Contoh bisnis Industri Life Science : Healthcare, Biotech, Food & Beverages.

Energy Technopreneurship mempelajari bagaimana mengembangkan ide dan membuat suatu bisnis baru berkaitan dengan bidang energi bersih dan  berbagai keterampilan dan pengalaman lapangan  oleh peneliti ahli dan praktisi bisnis untuk membuat suatu bisnis model, bisnis plan serta mengembangkan suatu produk inovasi dengan basis teknologi energi terbaharukan.  Contoh bisnis industri Energy : Solar Photovoltaic, Micro & Mini Hydro, Fuel Cell, Energy Efficiency, Biogas, Biochar

Stock Market Technopreneurship: mempelajari berbagai macam produk pasar keuangan seperti forex, saham, obligasi dan derivatif,  pengetahuan bagaimana produk itu dibuat, didistribusi dan dijual, selanjutnya pengetahuan tentang valuasi harga produk itu dan karakteristik dan fungsi masing-masing produk di pasar keuangan. Khususnya untuk produk saham, mahasiswa akan diajarkan bagaimana mengvaluasi suatu nilai dari perusahaan. Disini mahasiswa akan dilatih untuk menjadi seorang pialang yang handal.

Sumber :
http://www.surya.ac.id/technopreneur/content.php
http://bewey92.blogspot.com/2013/03/pengertian-bisnis-waralaba-atau-usaha.html
http://rahmatarifin93.wordpress.com/2014/06/24/327/

Minggu, 25 Mei 2014

Proses Alih Teknologi Di Indonesia.

Proses Alih Teknologi Di Indonesia

Perkembangan teknologi yang sangat pesat menjadikan dunia seolah tanpa batas (borderless). Manusia kini dapat terhubung satu sama lain dengan jangkauan dan daya jelajah yang luas (wide spread) dengan kecepatan tinggi (high speed) dan tanpa membutuhkan media komunikasi konvensional, seperti, kertas (paperless).

Teknologi menjadi paradigma baru untuk menentukan kualitas suatu bangsa. Ungkapan bahwa “siapa yang menguasai teknologi akan menggenggam dunia ditangannya”, karenanya tidak dapat diragukan lagi walau harus disikapi secara bijaksana. Teknologi terkait dengan industrialisasi telah menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Namun kenyataannya ada kesenjangan penguasaan teknologi antara negara maju dengan negara berkembang, seperti Indonesia. Oleh karana itu masalah alih teknologi antara  neghara maju dan negara berkembang menjadi isu sentral dalam beberapa dasawarsa, lebih-lebih setelah tercapainya kesepakatan masyarakat internasional dalam World Trade Organization (WTO)

Apa itu Alih Teknologi?
pengalihan pengetahuan dan keterampilan teknologi, terutama pemindahan materialnya, dr suku cadang yg terkecil sampai ke pabrik yg paling lengkap

Kondisi Alih Teknologi di Indonesia
Perwakilan dari Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat (LRPM), Universitas Presiden menyampaikan masih kekurangan sumber daya, sehingga masih fokus pada pengajaran saja, sedangkan untuk alih teknologi, belum ada mekanisme yang jelas, yang pasti, adalah kalau ada hasil dari litbang harus masuk seluruhnya ke dalam yayasan dan keluarnya sulit.

Sementara perwakilan dari LP3M Institut Teknologi Indonesia (ITI), Abu Amar, menyampaikan bahwa alih teknologi di ITI sudah berlangsung cukup lama dan sudah banyak dilakukan berfokus pada permasalahan langsung yang bisa aplikatif ke masyarakat. Sehingga belum banyak paten yang dihasilkan, namun hasil litbang yang telah mendapat paten,  justru tidak teraplikasikan karena industri tidak tertarik untuk membeli.

LRPM Universitas Nasional sendiri baru aktif tahun 2010. Mengenai alih teknologi kebanyakan yang dilakukan sebatas  publikasi dan konsultasi sama halnya dengan UPH dan Unisma Bekasi. Dengan adanya sosialisasi mengenai PP 20/2005 tentang adanya kewajiban melakukan alih teknologi untuk pemakaian dana pemerintah maka UPH juga seharusnya ke depan mengarah ke sana. Mengenai royalti, masih belum ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Sedangkan  Universitas Pancasila telah melakukan alih teknologi terutama kepada UKM dan  juga telah memiliki paten yang sedang trial agreement dengan perusahaan, mengenai aturan royalti ditetapkan dengan mengacu pada IPB atau ITB.

Kesadaran Masyarakat Dalam Alih Teknologi
Bagi masyarakat desa alih teknologi, hendaknya berkembang searah dengan kebutuhan mereka, hal ini yang tidak begitu dihayati dan dicermati secara baik. Bahkan, karena pencermatannya tidak baik, hasilnya sistem pemerintahan kita mengacu pada semangat global yang tidak mempertimbangkan tradisi dan budaya. Sukarnya konversi dari minyak tanah ke gas adalah indikator kuat kita tidak transformatif dan concerned terhadap nilai masyarakat di perdesaan.

Dalam konteks itulah, yang penulis akan tawarkan di sini adalah suatu reaksi cepat pemerintah untuk memahami nilai nilai yang ada di masyarakat. Kita banyak mengenal para pasar, tapi untuk sosialisasi pedagogis dalam dimensi transfer nilai teknologi sangat sedikit.

Itulah sebabnya, aksentuasi kita terhadap teknologi hendaknya dititikberatkan atas kesadaran kita secara baik, komunal, dan antisipatif terhadap milieu masyarakat, sehingga teknologi dapat berarti dan bermakna. Apabila hal ini dihayati, proses yang ada, pastilah membuka peluang bagi kemajuan masyarakat atau rakyat terbanyak di negeri ini.

Dengan demikian, alih teknologi secara masif, seyogianya ditekankan kepada tradisi, budaya, dan hak-hak kultural masyarakat. Apa yang dimaksud tradisi, yakni alih teknologi berbahasa dan berbicara atas nama kehendak lingkungan masyarakat.

Ambil contoh, ketika Mahatma Ghandi mengenalkan rajutan sutra untuk komunitasnya, ia mendekati masyarakat India dengan perkembangan tradisi masyarakat setempat, yakni mendekatkan pemahaman kerja lewat Ahimsha. Maka, tak ayal ganti menjadi salah satu percontohan bagaimana merajut konfeksi yang kemudian secara pragmatis mampu menguatkan ekspor lokal.

Peran Teknologi Informasi dalam Alih Teknologi
sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dimensi baru dalam persaingan internasional yang berkaitan erat dengan laju perkembangan teknologi yang makin pesat dan persaingan industri yang makin tajam. Perkembangan teknologi (technological progress) telah disadari mampu memberikan keuntungan ekonomi, sehingga negara-negara berkembang berusaha untuk mengembangkan potensinya untuk menyerap, mengadakan dan mengimplementasikan teknologi.

Betapa pentingnya peranan teknologi dalam perjalanan suatu bangsa ditunjukkan oleh keberhasilan industrialisasi di negara-negara maju dan NIEs (Newly Industrializing Economics). Dalam kasus NIEs seperti Korea Selatan, Taiwan atau Singapura, keberhasilan mereka dalam beralih dari strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor dengan mengandalkan pada produk akhir dan padat karya ke produk-produk yang lebih canggih, berlangsung sejalan dengan peningkatan kapabilitas teknologi yang terarah serta dengan landasan yang kokoh dan lebih merata (Pangestu dan Basri, 1995).

Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa peningkatan kapabilitas teknologi berlangsung secara bertahap. Pengertian bertahap di sini lebih mengacu pada kematangan dalam menjalani setiap tahap, yang sekaligus menjamin kesiapan dan landasan yang kokoh untuk memasuki tahapan lebih lanjut. Salah satu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan social absorption capacity dari suatu bangsa/masyarakat menghadapi proses transformasi, yang meliputi antara lain: aspek sosiokultural, kesiapan sumber daya manusia, aspek kelembagaan, dan kesiapan birokrasi (Pangestu dan Basri, 1995; Sutrisno, 1994; Thee, Jusmaliani dan Indrawati, 1995). Faktor lainnya adalah kesiapan infrastruktur dalam arti yang luas, meliputi tidak hanya infrastruktur fisik melainkan juga infrastruktur pemasaran, infrastruktur kuangan, kapabilitas informasi, kapabilitas teknologi, dan sebagainya.

Kebijakan pemerintah Indonesia juga mengindikasikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menumbuhkan daya saing bangsa dalam memproduksi barang dan jasa, yang berbasis sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan (sustainable). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, di mana pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dilakukan melalui empat program nasional, yang meliputi (1) Iptek dalam dunia usaha, (2) diseminasi informasi iptek, (3) peningkatan sumber daya Iptek, serta (4) kemandirian dan keunggulan Iptek.

Komitmen tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan: (1) upaya penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi strategis, serta peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; (2) penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi, untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi; serta (4) penguatan tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persoalannya kemudian adalah sampai saat ini masih banyak kegiatan produktif masyarakat yang memerlukan dukungan iptek, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, belum bisa dipenuhi secara optimal. Operasional lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah (seperti LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, LEN dan lain-lain), perguruan tinggi (seperti ITB, UI, UGM, UNPAD,dan lain-lain), ataupun industri/perusahaan swasta memang sudah lama berjalan, tetapi belum menunjukkan peran dan fungsi yang optimal dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi bagi aktivitas pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

sumber :
 - http://www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/13379
 - http://wsmulyana.wordpress.com/2008/12/04/peranan-komunikasi-dalam-difusi-teknologi/
 - http://www.kamusbesar.com/47063/alih-teknologi
 - http://rjparinduri.wordpress.com/2010/08/07/alih-teknologi/
 - http://ppijkt.wordpress.com/2007/11/23/alih-teknolog-dalam-perspektif-masyarakat/ 

Selasa, 22 April 2014

Dimensi Etik Hak Cipta

HAK CIPTA, PATEN & MEREK

HAK CIPTA
Menurut UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu”. Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.

Dimensi Etik Hak Cipta:
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

Paten
UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.

Sifat paten
•Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu
•Teritorial
•Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat di patenkan :
•Proses: Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan aparat.
•Barang yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.

Dimensi Etis Paten :
•Mengenai subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Merek
UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Perbedaan merek
•Merek dagang
•Merek jasa
•Merek kolektif : merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Sumber :
http://tulisan-muchlis.blogspot.com/2011/06/hak-cipta-paten-merek.html
http://arilbahtiar.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://www.dgip.go.id/hak-cipta

Minggu, 23 Maret 2014

HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannyayakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

B. Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual : 
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
F. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi 
Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
G. Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) san estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
H. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/

Rabu, 27 November 2013

Peraturan Dan Regulasi


BAB 1
PENDAHULUAN        

1.1 Latar Belakang

Penggunaan foto atau suatu karya tanpa ijin di ranah maya maupun real semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidakpedulian, kalau tidak ingin disebut “kebodohan”. Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto atau suatu karya yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita.

Untuk lebih lanjut silahkan klik disini atau disinii :)


ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI



1.1 Latar Belakang
            Dalam zaman sekarang, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.  

Untuk lebih lanjutnya silahkan klik disini atau disinii :)